Kala Kamu baru mengawali bisnis serta membuat sesuatu produk, tentu perihal awal yang terlintas dalam benak merupakan“ apa nama produk yang mau terbuat?”. Dari suatu nama inilah, merk muncul selaku salah satu bukti diri produk yang hendak membedakan produk yang satu dengan produk sejenis serta yang lain. Dengan terdapatnya merk, produk Kamu hendak mempunyai energi saing yang bertambah serta sangat mempengaruhi sikap konsumen dalam membeli sesuatu produk. Sebab seperti itu, Kamu selaku pebisnis wajib memerhatikan dengan benar berartinya merk dalam sesuatu bisnis ataupun produk.

Kala Kamu menjual produk dengan merk yang Kamu mengadakan, Kamu butuh melindungi merk tersebut supaya tidak terdapat pihak lain yang memakai merk yang sama buat menjual produknya. Metode melindungi merk merupakan dengan mendaftarkan merk tersebut kepada lembaga pemerintah yang berwenang. Di Indonesia, merk ialah salah satu tipe Hak Kekayaan Intelektual( HKI) yang ialah peninggalan dari pemiliknya. Pada postingan kali ini, LIBERA hendak menarangkan bermacam perihal berarti terpaut registrasi merk yang wajib dikenal Kamu selaku pebisnis.

Definisi Merk Bagi Hukum Indonesia pendaftaran merek

Bagi Pasal 1 ayat( 1) Undang- Undang Nomor. 20 Tahun 2016 tentang Merk serta Gejala Geografis( UU Merk serta Gejala Geografis), merk ialah ciri yang bisa ditampilkan secara grafis berbentuk foto, logo, nama, kata, huruf, angka, lapisan warna, dalam wujud 2 ukuran ataupun 3 ukuran, suara, hologram, ataupun campuran dari 2 ataupun lebih faktor tersebut buat membedakan benda serta/ ataupun jasa yang dibuat oleh orang ataupun tubuh hukum dalam aktivitas perdagangan benda serta/ ataupun jasa. Bersumber pada definisi tersebut, merk berperan selaku pembeda antara sesuatu benda serta/ ataupun jasa dengan benda serta/ ataupun jasa yang lain. Dalam UU Merk serta Gejala Geografis juga diberikan perbandingan antara merk dagang serta merk jasa di mana merk dagang digunakan buat benda yang berwujud, sebaliknya merk jasa digunakan buat jasa yang diperdagangkan.

Alibi Merk Wajib Didaftarkan

Sempatkah Kamu bertanya mengapa merk wajib didaftarkan? Tidak hanya jadi bukti diri produk yang membedakan antara sesuatu produk dengan yang lain, merk ialah sesuatu peninggalan tidak berwujud sehingga mempunyai nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan. Dengan mendaftarkan merk yang Kamu buat, Kamu berhak buat alihkan hak atas merk tersebut kepada pihak lain, ataupun membagikan lisensi kepada pihak lain buat memakai merk tersebut. Selaku contoh, Kamu mempunyai bisnis restoran kilat saji dengan merk“ Ayam Crispy Bang Jo” setelah itu Kamu mau mengadakan kerja sama waralaba dengan pihak lain, hingga Kamu bisa membagikan lisensi kepada pihak lain tersebut buat memakai merk Kamu.

Selaku perihal pembeda antara sesuatu produk dengan produk yang lain, merk bisa digunakan buat aktivitas pemasaran benda ataupun jasa yang Kamu jual serta bisa digunakan buat mempertahankan reputasi atas merk tersebut. Kala merk telah terdaftar, hingga Kamu sudah mendapatkan hak atas merk tersebut serta mendapatkan sertifikat merk. Inilah yang bisa dijadikan selaku fakta kepemilikan hak atas merk.

Di mana, sertifikat merk ini dapat jadi dasar buat menghindari pihak lain memakai merk yang sama secara totalitas ataupun sama pada pokoknya buat benda/ jasa yang sejenis dengan yang Kamu perdagangkan.

Bila ada owner bisnis yang lain memakai merk yang sudah didaftarkan tanpa seizin dari Kamu selaku pemegang hak atas merk, Kamu berhak mengajukan gugatan ke Majelis hukum Niaga buat mendapatkan ubah rugi ataupun memberi tahu aksi pelanggaran atas pemakaian merk tanpa hak selaku tindak pidana kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga : Solusi Yang Cocok untuk Perawatan Mata Dan Pemeliharaan Kesehatan Mata

Perihal yang Wajib Dicermati Saat sebelum Mendaftarkan Merek

Bagi UU Merk serta Gejala Geografis, ada 2 perihal yang menimbulkan merk tidak terdaftar, ialah sebab merk tersebut tidak bisa didaftarkan serta merk tersebut ditolak. Pasal 20 UU Merk serta Gejala Geografis menarangkan kalau sesuatu merk tidak bisa didaftarkan sebab alibi selaku berikut:

Berlawanan dengan pandangan hidup negeri, peraturan perundang- undangan, moralitas, agama, kesusilaan, ataupun kedisiplinan universal;

Sama dengan, berkaitan dengan, ataupun cuma menyebut benda serta/ ataupun jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

Muat faktor yang bisa menyesatkan warga tentang asal, mutu, tipe, dimensi, berbagai, tujuan pemakaian benda serta/ ataupun jasa yang dimohonkan pendaftarannya Ialah nama varietas tumbuhan yang dilindungi buat benda serta/ ataupun jasa yang sejenis;

Muat penjelasan yang tidak cocok dengan mutu, khasiat, ataupun manfaat dari benda serta/ ataupun jasa yang dibuat;

Tidak mempunyai energi pembeda; serta/ atau

Ialah nama universal serta/ ataupun lambang kepunyaan universal.

Categories: Berita

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *